Survei LSI Denny JA: Penolakan Publik terhadap Pilkada oleh DPRD Merata
JAKARTA — Mayoritas publik Indonesia menolak rencana penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan menggantinya dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD. Hal itu terungkap dalam survei nasional terbaru LSI Denny JA yang dilakukan pada Oktober 2025.
Sebanyak 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara itu, 28,6 persen menyatakan setuju, dan 5,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
LSI Denny JA menilai, angka penolakan tersebut tergolong kuat karena melampaui ambang psikologis 60 persen yang dalam studi opini publik kerap dipahami sebagai penolakan sistemik, bukan sekadar fluktuasi sikap sesaat.
“Penolakan ini bukan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, melainkan merata di hampir seluruh lapisan masyarakat,” demikian keterangan LSI Denny JA dalam rilis resminya, Selasa (7/1/2026).
Metodologi Survei
Survei ini melibatkan 1.200 responden yang mewakili pemilih Indonesia, menggunakan metode multi-stage random sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner terstruktur.
Survei memiliki margin of error ±2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Pengambilan data dilakukan pada 10–19 Oktober 2025, serta diperkuat dengan riset kualitatif berupa analisis media dan opini para ahli.
Penolakan Merata di Berbagai Kelompok
Hasil survei menunjukkan penolakan terhadap pilkada oleh DPRD relatif konsisten di berbagai kategori sosial.
Berdasarkan gender, 65,8 persen responden laki-laki dan 66,4 persen responden perempuan menyatakan menolak. Dari sisi wilayah, baik warga desa maupun kota sama-sama mencatat angka penolakan 66,7 persen.
Penolakan juga muncul di semua kelompok pendapatan. Responden dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan bahkan mencatat penolakan tertinggi, yakni 70 persen.
Dari sisi pendidikan, mayoritas responden di semua jenjang menyatakan tidak setuju. Penolakan tertinggi tercatat pada responden berpendidikan SD ke bawah (73,5 persen), disusul lulusan SMA (71,1 persen) dan lulusan perguruan tinggi (61 persen).
Generasi Muda Paling Menolak
Survei ini juga menemukan bahwa penolakan paling kuat datang dari kelompok usia muda. Sebanyak 84 persen responden Generasi Z (di bawah 27 tahun) menyatakan menolak pilkada oleh DPRD. Angka penolakan pada kelompok milenial mencapai 71,4 persen, Generasi X 60 persen, dan baby boomer 63 persen.
LSI Denny JA menilai temuan ini signifikan karena generasi muda merupakan kelompok yang tumbuh sepenuhnya dalam era pilkada langsung dan memandang mekanisme tersebut sebagai bagian dari kenormalan demokrasi.
Basis Pemilih Politik Ikut Menolak
Penolakan terhadap pilkada oleh DPRD juga tercatat di kalangan pemilih berbagai kandidat presiden pada Pilpres 2024.
Sebanyak 67,1 persen pemilih Prabowo Subianto, 77,5 persen pemilih Ganjar Pranowo, dan 60,9 persen pemilih Anies Baswedan menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Ini menunjukkan bahwa preferensi elektoral tidak otomatis berbanding lurus dengan persetujuan terhadap perubahan sistem demokrasi,” tulis LSI Denny JA.
Alasan Penolakan
Berdasarkan riset kualitatif, terdapat beberapa faktor utama yang mendorong penolakan publik. Pertama, pilkada langsung telah berlangsung sejak 2005 dan menjadi bagian dari pengalaman demokrasi mayoritas pemilih.
Kedua, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik dan DPRD dinilai belum tinggi. Survei mencatat hanya 53,3 persen responden yang percaya partai politik memperjuangkan kepentingan rakyat.
Ketiga, mayoritas penolak (82,2 persen) menyatakan pilkada oleh DPRD dinilai menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Rekomendasi Jalan Tengah
LSI Denny JA merekomendasikan agar pembenahan demokrasi lokal dilakukan dengan memperbaiki kualitas pilkada langsung, bukan dengan menghapusnya. Beberapa langkah yang disarankan antara lain menekan biaya politik, memperketat rekrutmen kandidat, serta memperkuat pengawasan pemilu.
Selain itu, jika wacana pilkada oleh DPRD tetap diuji coba, LSI menyarankan agar penerapannya dibatasi secara sangat terbatas, misalnya hanya pada pemilihan gubernur, mengingat posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Survei ini, menurut LSI Denny JA, menjadi pengingat bahwa perubahan arsitektur demokrasi lokal tanpa mandat publik yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi di masa depan.
Jakarta, 7 Januari 2026
